TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Jawa Barat, Kota Bogor Perpanjang PSBB COVID-19 Hingga 29 Mei

Ada sanksi bagi yang melanggar PSBB COVID-19

Pembatasan jalan di Kota Bogor selama masa PSBB (Dok. Humas Kota Bogor)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, yang diperpanjang secara proporsional hingga Jumat (29/5).

"Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (25/5) malam, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Penting! 25 Hal tentang Virus Corona di Indonesia

1. Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan kepala daerah lainnya

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dedie mengatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah berkoordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), pada Senin (25/5) dan kemudian mengonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat.

Menurut Dedie, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat hingga 29 Mei.

2. Bogor telah menerapkan PSBB tahap III

Dok.Humas Jabar

Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor Nihil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya