Ikuti Jawa Barat, Kota Bogor Perpanjang PSBB COVID-19 Hingga 29 Mei
Ada sanksi bagi yang melanggar PSBB COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, yang diperpanjang secara proporsional hingga Jumat (29/5).
"Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (25/5) malam, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Penting! 25 Hal tentang Virus Corona di Indonesia
1. Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan kepala daerah lainnya
Dedie mengatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah berkoordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), pada Senin (25/5) dan kemudian mengonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Dedie, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat hingga 29 Mei.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor Nihil