TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosial

Waspada jangan sebarkan konten berbahaya saat pilkada

Marketingland.com

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan berbagai upaya guna mencegah, sekaligus memberantas hoax serta isu SARA di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami akan melakukan berbagai cara guna mencegahnya. Dan jika ada temuan, kami akan lakukan penegakan hukum, law enforcement,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui IDN Times di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1). Berikut cara-cara tersebut; 

Baca juga: Setelah Panggil La Nyalla, Bawaslu Akan Minta Keterangan ke Prabowo Subianto 

sfgate.com

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Abhan menyebut Bawaslu akan bekerja sama dengan unit Cyber Crime Mabes Polri.

Baca juga: Kinerja Bawaslu Dapat Pujian dari Lembaga Pemilu Asia

2. Gandeng platform media sosial

android-indonesia.com

Selain itu, akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan sejumlah platform media sosial. 

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu isu yang ada, lalu meminta media sosial untuk menurunkan berita atau kabar hoax tersebut. AKhir bulan ini, kita akan MoU dengan Facebook hingga Twitter yang ada di Indonesia," jelasnya.

Nantinya, jika ada yang menggunakan medis sosial untuk kampanye negatif maupun black campaign, pihaknya akan meneliti dan mengkajinya. 

"Jika hasil kajian diketahui melanggar norma dan Undang-undang pilkada, maka kami akan minta platform tersebut untuk menurunkannya (take down),” jelasnya. 

Baca juga: Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana

1. Jalin kerjasama dengan Cyber Crime Mabes Polri 

3. Berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk sanksi

Baca juga: Kembali, Bawaslu Kirim Surat Panggilan untuk La Nyalla

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya