Ini Jawaban Anies Jika Alexis Kembali Buka dengan Nama Lain
Ada kemungkinan beroperasi dengan nama lain?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tegas akan melakukan penindakan jika PT Grand Ancol Hotel tidak menutup seluruh kegiatan usaha mereka. Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu karena PT Grand Ancol Hotel dianggap melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015.
“Perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pelanggaran Perda terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, praktik perjudian,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).
1. Adanya prostitusi dan perdagangan manusia
Dari hasil investigasi yang dilakukan Pemprov DKI, Anies menyebut PT Grand Ancol Hotel, sebagai pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis telah melakukan dan membiarkan tindak prostitusi serta perdagangan manusia.
“Bukan narkoba. Yang narkoba kita tidak lihat tapi praktik prostitusi, perdagangan manusia, ditemukan di situ,” sebut Anies.