Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini kasus mesum tersebut sudah masuk tahap penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian telah menaikkan kasus mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta, ke tahap penyidikan.
"Hari ini kita melakukan gelar perkara. Yang jelas kasus ini kita naikkan menjadi penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Jika terbukti bersalah, pelaku hubungan mesum sesama jenis dapat disangkakan 3 pasal, yaitu Pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pasien COVID-19 Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet
1. Target polisi selanjutnya
Polisi saat ini sedang sedang mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Termasuk saksi ahli untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Namun Heru mengatakan sampai saat ini polisi belum mengetahui kapan hubungan mesum itu terjadi.
"Yang jelas seorang perawat itu menyatakan dia melakukan. Kita akan dalami sudah berapa kali dan berapa lama ia lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Pasien Mesum di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka