MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICW
Setuju gak mantan napi korupsi jadi wakil rakyat?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Indonesian Corruption Watch (ICW) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan calon legislator (caleg) mantan napi korupsi mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
“Soal putusan MA itu kami ICW menghormatinya,” kata peneliti ICW Almas Sjafrina di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century
1. MA belum memiliki pandangan sama tentang masifnya korupsi di tingkat legislatif
Almas berpendapat agaknya MA belum memandang kasus korupsi di tingkat legislatif sebagai sesuatu yang sudah sampai tingkat mengkhawatirkan. Padahal, menurut Almas, fenomena korupsi di tingkat legislatif mencapai ratusan dalam 7 tahun terakhir.
“Walaupun ada perbedaan (pandangan) seharusnya tidak mengabaikan fenomena di Indonesia, di mana korupsi sangat masif di legislatif, ada 435 lebih anggota DPR dan DPRD jadi tersangka korupsi dalam 7 tahun terakhir,” jelasnya.
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu