TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICW

Setuju gak mantan napi korupsi jadi wakil rakyat?

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times – Indonesian Corruption Watch (ICW) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan calon legislator (caleg) mantan napi korupsi mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.

“Soal putusan MA itu kami ICW menghormatinya,” kata peneliti ICW Almas Sjafrina di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century

1. MA belum memiliki pandangan sama tentang masifnya korupsi di tingkat legislatif

Instagram @humasmahkamahagung

Almas berpendapat agaknya MA belum memandang kasus korupsi di tingkat legislatif sebagai sesuatu yang sudah sampai tingkat mengkhawatirkan. Padahal, menurut Almas, fenomena korupsi di tingkat legislatif mencapai ratusan dalam 7 tahun terakhir.

“Walaupun ada perbedaan (pandangan) seharusnya tidak mengabaikan fenomena di Indonesia, di mana korupsi sangat masif di legislatif, ada 435 lebih anggota DPR dan DPRD jadi tersangka korupsi dalam 7 tahun terakhir,” jelasnya.

2. ICW minta parpol tetap coret caleg mantan napi korupsi

IDN Times

Dengan adanya putusan MA tersebut, ICW memberikan dua tuntutan kepada partai politik. Pertama tetap mencoret nama-nama mantan napi korupsi. 

“Karena mereka (parpol) sudah tanda tangan pakta integritas. Artinya mereka punya komitmen untuk tidak mencalonkan orang-orang bermasalah ini di pemilu 2019,” ujar Almas.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya