Melihat Isi Perda Larangan Becak yang Akan Diperbolehkan Anies-Sandi
Dendanya bisa sampai Rp30 juta loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perizinan becak kembali beroperasi di Jakarta sedang dibahas antara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno. Pada pembicaraan itu, keduanya sepakat becak akan menjadi angkutan lingkungan (angling) dengan tempat beroperasi terbatas.
“Sudah, sudah ada pembicaraan, dan yang dipahami Pak Anies itu sama dengan saya, bahwa ini akan jadi angling, angkutan lungkungan, dan hanya terbatas di dalam satu area. Untuk mendukung UKM (usaha kecil menengah) dan pariwisata,” kata Sandiaga di gedung Blok G, Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Sandiaga berharap agar becak dibuat tampil keren layakanya di New York atau Amsterdam. Untuk itu, ia sedang mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak. Perda itu ditandatangani Gubernur DKI Sutiyoso pada 5 Oktober 2007.
“Itu hanya buat lingkungan saja dan dibuat keren gitu loh kayak di New York, di Amsterdam. Kita pokoknya bikin sebuah kebijakan yang berpihak ke masyarakat, tapi tidak menabrak aturan hukum dan akan selalu berkonsultasi. Nanti (Perda) lagi dikaji,” kata dia.
Apa saja isi Perda tersebut?
Baca juga: Anies Baswedan: Jangan Bayangkan Becak Beroperasi di Sudirman - Thamrin
1. Larangan mengoperasikan becak
Pasal 29 ayat 1 Perda huruf (a) menyebutkan tiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya. Pun pada huruf (b) berisi larangan mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.
Editor’s picks
Baca juga: Becak Akan Beroperasi Lagi di Jakarta, Ada Kontrak Politik Perizinan?