MK Terima 40 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Daftarnya
MK masih menerima gugatan sampai 30 Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menerima 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota. Data tersebut diterima MK hingga Jumat (18/12/2020), pukul 18.00 WIB.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring
Baca Juga: MAJU Bawa Sengketa Pilkada ke MK, PDIP: Kita Tahu Siapa yang Curang
1. Mereka yang mengajukan sengketa hingga Kamis kemarin
Pada Rabu (16/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.
Sehari setelahnya yakni pada Kamia (17/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.
Baca Juga: Kalah, Tim Sukses Paslon 01 Pilkada Banyuwangi Akan Tempuh Jalur Hukum