TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi

Apa yang membuat MUI meminta aturan tersebut diperbaiki?

Petugas KPPS di PilkadaBandung kompak kenakan seragam SMA. (IDN Times/Bagus F)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah untuk direvisi. Permintaan revisi SKB Tiga Menteri itu tertuang dalam Tausiyah MUI yang dikeluarkan pada Kamis, 11 Februari 2021.

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum," kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam Tausiyah MUI tersebut.

Apa saja yang disorot MUI?

Baca Juga: Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Memaksa

1. Implikasi larangan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu

KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI Periode 2020-2025 (Website/mui.or.id)

Pertama, MUI menyoroti implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, menurut MUI harus dibatasi pada pihak baik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama.

"Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," kata Miftachul Akhyar.

2. Pemerintah tidak boleh melarang pewajiban seragam agama sebagai proses pendidikan agama

Siswa hari pertama masuk sekolah dengan seragam (Indah Permata Sari)

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan soal seragama itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama. Amirsyah mengatakan pemerintah tidak perlu melarang karena sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," kata Miftachul Akhyar.

3. Pesan MUI untuk kebijakan ini

Bupati PPU saat menyerahkan seragam gratis kepada pelajar PPU tahun 2019 (IDN Times/Istimewa)

Miftachul Akhyar mengatakan Dewan Pimpinan MUI menghargai sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan beberapa pertimbangan. Yakni, pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

"Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama," papar Miftachul Akhyar.

Baca Juga: Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus Dicabut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya