Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah pemohon paspor terus meningkat setiap tahun. Ditjen Imigrasi mencatat ada 3.093.000 permohonan paspor yang masuk sepanjang 2017. Angka ini meningkat dari tahun lalu sebanyak 3.093.000 pemohon. Sementara pada 2015 jumlah pemohon paspor hanya 2.878.099.
"Penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri," Kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1).
Apa saja yang membuat jumlah pemohon paspor terus bertambah setiap tahun? Berikut beberapa di antaranya.
Baca juga: 15 Negara Ini Bisa Dikunjungi Tanpa Paspor, Wisatanya Bikin Takjub!
1. Banyak paket perjalanan murah
Antara Foto/Reza Novriandi Meningkatnya jumlah pemohon paspor antara lain karena banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jemaah haji menjadi jemaah umrah, serta melonjaknya jumlah WNI yang bekerja di luar negeri.
“Sejak aplikasi antrean paspor diujicobakan pada Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan Mei 2017, terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut. Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018,” kata Agung.
2. Ada oknum mengganggu sistem aplikasi antrean paspor
Antara Foto/Mohammad Ayudha Agung mensinyalir ada oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrean paspor. Hasil investigasi intelijen keimigrasian, misalnya, menemukan satu akun yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran.
“Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya, sehingga kuota akan habis,” kata Agung.
3. Ada oknum petugas dan calo
Antara Foto/Maulana Surya Selain masyarakat, Agung juga menyebut adanya oknum petugas yang bekerja sama dengan calo. “Akibatnya, berapa pun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,” ucapnya.
4. Penindakan terhadap oknum
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Antara Foto/Humas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
5. Kuota ditambah
Antara Foto/Mohammad Ayudha Ditjenim menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Mereka juga memberikan pelayanan pada hari Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018.
“Terakhir pada 29 Desember 2017, Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor, untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu,” kata Agung.
6. Mempermudah penggantian paspor
Antara Foto/Irfan Anshori Selain itu mereka juga mempermudah proses penggantian paspor dengan menyederhanakan persyaratan. Kini masyarakat hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama mereka.
“Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP),” papar Agung.
Baca juga: Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta