Sepakati MLA dengan Swiss, Ini Keuntungan bagi Indonesia
Swiss merupakan pusat finansial Eropa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2) waktu setempat.
Yasonna mengatakan penanandatanganan MLA ini sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018
"Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya.
Apa saja yang tercakup dalam perjanjian MLA tersebut?
1. Bantuan hukum dengan lingkup yang luas
Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan yang luas ini, merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Baca Juga: Mengaku Bersalah di Penggelapan Pajak, Ronaldo Divonis 2 Tahun Penjara
Editor’s picks
Baca Juga: Depresi Tak Punya Uang, Pria Swiss di Denpasar Emosi ke Staf Konsulat