TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Becak Listrik, Anies: Tukang Becak Tidak Dilarang

Anies mempertimbangkan pengoperasian becak di Jakarta

Dok IDN Times/Humas Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyambut baik hibah becak listrik yang diberikan politikus PAN Hanafi Rais. 

"Kami ingin menghadirkan ide baru untuk Jakarta yaitu becak listrik, saya pribadi mendukung apa yang menjadi langkah baik ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu (11/3).

Baca juga: 5 Alasan Kuat Anies Harus Kembalikan Becak Beroperasi di Jakarta

1. Pujian Anies untuk becak listrik 

Dok IDN Times/Humas Pemprov DKI

Anies mengapresiasi becak pemberian Hanafi. Selain karena fleksibel, bebas polusi, bebas kebisingan, becak listrik juga hemat energi. 

“Usulan solusi untuk menggunakan energi listrik ini memudahkan bagi mereka yang nantinya bekerja menawarkan jasa sebagai transportasi lingkungan. Hingga sekarang Jakarta sudah berubah dan seluruh dunia sekarang ada trend baru mengenai alat transportasi yang ramah lingkungan alat transportasi yang hemat energi,” kata Anies. 

2. Tukang becak tidak dilarang 

Dok IDN Times/Humas Pemprov DKI

Becak di Jakarta dilarang berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun Anies menjelaskan profesi becak tidak dilarang karena hadir berdasarkan kebutuhan masyarakat. 

"Soal regulasi memang masih sedang diatur, prinsipnya tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai penarik becak, tidak ada dalam undang-undang satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak," jelas mantan rektor universitas Paramadina ini. 

Baca juga: Begini Spesifikasi Becak Listrik Bikinan Anak Amien Rais

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya