TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Penetapan Peristiwa Paniai sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM harapkan kasus ini segera diproses ke pengadilan

Ilustrasi kantor Komnas HAM (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 silam, sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan pers pada (14/2), mengatakan hal tersebut telah diputuskan secara aklamasi pada 3 Februari di dalam Sidang Paripurna Khusus.

Berikut fakta-fakta seputar penetapan status pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan empat orang tersebut:

Baca Juga: Ungkap Pelanggaraan HAM di Peristiwa Paniai, Anggota TNI Dipanggil

1. Keputusan Komnas HAM didasari atas penyelidikan selama 5 tahun

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggelar konferensi pers terkait Temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Komnas HAM dalam memutuskan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TIM Ad hoc, yang telah bekerja selama lima tahun dan berlandaskan pada Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang terjadi di tahun 2014 itu, mengakibatkan empat orang yang berusia 17- 18 tahun meninggal dunia akibat tertembak dan tertusuk, dan melukai 21 orang lain.

2. Komnas HAM berharap kasus ini segera diproses ke pengadilan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota tim penyidik Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya berharap agar segera ada proses sampai ke pengadilan, korban dan masyarakat Papua memiliki harapan besar agar kasus ini dapat mendatangkan sebuah keadilan.

Komnas HAM berharap agar kasus ini segera diproses ke pengadilan. Berkas penyelidikan telah dikirim kepada penyidik atau Jaksa Agung, pada 11 Februari kemarin, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

3. Peristiwa Paniai dinilai memenuhi unsur kejahatan manusia

IDN Times/Sukma Sakti

Ketua TIM Ad hoc M Choirul Anam mengatakan bahwa peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan dengan elemen of crimes, adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiyayaan. sistematis atau meluas dan ditunjukkan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi.

TIM Ad hoc telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 26 saksi, memeriksa dan meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Enarotali Kabupaten Paniai, memeriksa beberapa dokumen, serta melakukan diskusi dengan beberapa ahli untuk mengumpulkan informasi yang dapat menunjang proses penungkapan peristiwa tersebut.

Setelah disimpulkan dari hasil penyelidikan, Anggota TNI yang bertugas di media peristiwa tersebut, baik dalam struktur Komando Kodam XVII/ Cendrawasih, sampai Komando di lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. namun hal itu tidak termasuk dalam kerangka HAM yang berat. kemudian, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, lalu memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan perbantuan TNI-Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Paparkan Perkembangan Penyelidikan Peristiwa Paniai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya