Helmy Yahya Ungkap Kronologi Pemecatannya oleh Dewas TVRI
Semua direksi dan sebagian karyawan TVRI dukung Helmy Yahya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Helmy Yahya mengonfirmasi soal pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, Jumat (17/1).
Kepada awak media Helmy mengatakan, telah menerima surat keputusan dinonaktifkan sementara dari kursi Dirut TVRI sejak 4 Desember 2019. Belakangan setelah memberikan pembelaan diri, Helmy malah dipecat oleh Dewan Pengawas.
Tidak hanya itu, Helmy juga mengungkapkan, telah berusaha dibungkam oleh Dewas TVRI dengan memintanya tidak berbicara ke media terkait kasusnya.
Baca Juga: [BREAKING] Helmy Yahya Resmi Dicopot dari Kursi Dirut TVRI
1. Sempat dinonaktifkan sementara oleh dewas, Helmy Yahya membuat surat pembelaan setebal 27 halaman
Tentu saja Helmy tidak menerima pemecatan ini. Sebab, dia menilai, hal itu dilakukan secara sepihak oleh Dewas TVRI.
"Setelah menerima surat keputusan nonaktif, kemudian tanggal 5 Desember (2019) saya melakukan pembelaan dengan mengatakan SK tidak sah, dan pembelaan yang saya lakukan ditolak," ungkap Helmy, di Jakarta Selatan.
Menurut Helmy, dia membuat surat pembelaan diri setebal 27 halaman untuk menjawab surat penonaktifan dirinya oleh dewas yang hanya berjumlah dua lembar.
"Semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," ujar Helmy. Dia menyampaikan surat pembelaan ini kepada Dewas pada 18 Desember 2019.
Baca Juga: Dicopot Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Buka Suara