Sensus Penduduk Bisa Online Mulai 15 Februari, Begini Caranya!
Sensus Penduduk nggak pake ribet, cuma pakai KTP dan KK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) membuat terobosan baru dalam melakukan pendataan atau sensus penduduk. Mulai hari ini, Sabtu (15/2) hingga 31 Maret mendatang, pendataan sensus penduduk 2020 (SP2020) dapat dilakukan secara online.
"Masyarakat dapat dengan mudah mencatat keberadaannya bersama keluarga, hanya dengan menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan sebuah perangkat yang terhubung dengan internet. Kemudian kalau punya akta pernikahan, silahkan dimasukkan. Tetapi kalau tidak ada juga tidak masalah," Kata Kepala BPS Suhariyanto, dikutip dari Antara edisi (14/2).
BPS telah mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara, Institut Teknologi Bandung (ITB), Biro Statistik Australia, serta Kementerian Kominfo untuk menguatkan jaringan komunikasi, internet dan kemanan data dalam melangsungkan SP2020 online itu.
Bagaimana caranya mengisi sensus penduduk secara online? Ikuti beberapa langkah berikut yuk.
Baca Juga: Gelar Sensus Penduduk 2020, BPS Libatkan Sejuta Personel
1. Buka situs resmi sensus.bps.go.id.
Langkah pertama yang harus dilakukan saat ingin mengikuti sensus penduduk online, yaitu dengan membuka situs laman resmi sensus.bps.go.id.
Setelah itu, langsung masukkan saja NIK dan KK serta kode "captcha" yang ditampilkan di dalam layar perangkat anda, kemudian klik "Cek Keberadaan".
Nantinya masyarakat akan diminta membuat kata sandi atau password, yang hanya berlaku untuk seluruh anggota dalam satu KK. Jadi, apabila dalam satu KK terdapat lima orang, maka kata sandinya kelimanya itu harus sama.
Baca Juga: BPS Jabar Matangkan Persiapan dan Dalami Skema Sensus Penduduk 2020