Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian, Kamis (6/12). Isi ceramahnya dinilai menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan viral di media sosial.
Akibat ulahnya, Bahar Smith pun dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Bahar bin Smith merupakan tokoh yang cukup disegani di organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ia dipercaya memimpin ormas kepemudaan yang ada dalam basis Majelis Pembela Rasulullah. Wajar, jika dia memiliki banyak pengikut yang cukup loyal mendampinginya. Berikut profil Bahar bin Smith:
Baca Juga: Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Bahar bin Smith Pilih Membusuk di Penjara
1. Bahar bin Smith memiliki darah Nabi Muhammad
Bahar bin Smith. foto/instagram Bahar bin Smith lahir tanggal 23 Juli 1985 di Manado, Sulawesi Utara. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dari pasangan Sayyidh Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali.
Pria yang kerap disapa Habib Bule itu memiliki garis keturunan keluarga Hadhrami (darah Arab) yang berasal dari Hadhramaut, Yaman, atau golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith (orang yang memiliki keterkaitan darah dengan Nabi Muhammad).
2. Perjalanan dakwah Bahar bin Smith kontroversial
IDN Times/Ilyas Listianto Mujib Selama perjalanan dakwahnya, pria kelahiran Manado tersebut memang dikenal kontroversial terkait isi ceramah yang bernada provokasi. Salah satunya adalah ceramah yang menyinggung nama Jokowi, beberapa waktu lalu.
Polemik ini diawali ketika Bahar Smith melontarkan perkataan bernada hinaan saat ceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Batu Ceper, Tangerang pada 17 November lalu. Dalam potongan video berdurasi 60 detik yang beredar, Bahar Smith menyebut Jokowi sebagai banci dan menyerukan orang-orang untuk membuka celananya.
Atas dasar ceramahnya tersebut, Bahar Smith dilaporkan ke polisi oleh dua kelompok tersebut pada 28 November silam.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Bahar bin Smith dijerat dua pasal
Jokowi Mania dan Cyber Indonesia juga membawa pelbagai bukti untuk menguatkan bahwa Bahar Smith dianggap melakukan penghinaan, salah satunya dari akun yang mengunggah video ceramah Bahar Smith di Youtube.
Jika mengacu pada laporan itu, Bahar Smith dianggap melanggar Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 yang isinya menjelaskan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Bahar bin Smith dicekal ke luar negeri
IDN Times/Ilyas Listianto Mujib Berdasarkan hasil penyidikan dari tim gabungan Bareskrim yang menyelidiki perkara kasus yang menimpa Bahar bin Smith, polisi memutuskan untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri terhitung sejak Sabtu (1/12) lalu.
"Telah dilakukan pencekalan pada hari ini. Sesuai surat dari Dirpidum tanggal 1 Desember 2018 yang sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.
Baca Juga: Diduga Menghina Jokowi, Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan Penyidik