Fakta-fakta di Balik Kasus Jual-Beli Blangko e-KTP
Banyak kasus KTP Elektronik terjadi beberapa hari terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyalahgunaan Kartu Tanda Elektronik (e-KTP) marak terjadi di beberapa daerah beberapa hari terakhir. Salah satunya adalah penjualan blangko e-KTP secara online. Kasus ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Tindakan penjualan blangko e-KTP tentu melanggar hukum. Pasalnya, blangko e-KTP tak boleh diperjualbelikan dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
Oleh sebab itu, pihak Kementerian Dalam Negeri tak tinggal diam. Mereka bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk bisa menuntaskan kasus ini.
Bagaimana perkembangan kasus jual-beli blanko e-KTP? Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Online Ternyata Anak Pejabat
1. Pelaku jual-beli blangko e-KTP di Jalan Pramuka dan situs belanja daring sudah ditangkap
Saat ini Kepolisian telah menangkap terduga pelaku penjualan blangko e-KTP di jalan Pramuka. Terduga pelaku merupakan sindikat pemalsu yang biasa menerima orderan pembuatan e-KTP palsu maupun Ijazah.
"Polres Jakarta Timur sudah menangkap oknum yang memperjualbelikan blanko itu (e-KTP)," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara (10/12).
Pelaku dalam kasus lainnya, yakni jual-beli blangko e-KTP melalui situs belanja daring, juga telah ditangkap polisi. "Pelaku lain yang menjual 10 blanko e-KTP online juga sudah diamankan. Ia berasal dari Lampung," sambungnya.
Baca Juga: Mendagri Curiga Pelaku Pembuangan e-KTP di Bogor dan Duren Sawit Sama