Penegakan Hukum Pemilu, Polri Siapkan Penyidik Khusus
Bawaslu, Polri dan Kejaksaan bahas penegakan hukum Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Unsur Badan Pengawas Pemilu, Polisi Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gabungan Keamanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (5/12).
Mereka melakukan dialog untuk mengefektifkan penegakan tindak pidana Pemilihan Umum yang digelar 2019 mendatang.
Salah satu anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, dalam sambutannya mengungkapkan, rapat koordinasi tersebut merupakan rapat perdana yang dilakukan Sentra Gakkumdu dan Provinsi sejak memasuki persiapan Pemilu dimulai. Menurutnya, dalam pertemuan ini pihak Bawaslu terbuka dalam memberikan masukan, berbagi ilmu dalam penindakan pidana Pemilu.
“Ini ajang saling memberi masukan. Rakornas ini polanya berbeda, karena semua unsur ada, termasuk tamu dari peserta pemilu yang diwakili tim suksesnya masing-masing,” kata Ratna.
Baca Juga: KPU Targetkan Angka Partisipasi Pemilu 2019 Capai 77 Persen
1. Ada penguatan regulasi penegakan hukum tindak pidana Pemilu
Sebetulnya, Sentra Gakkumdu sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu. Hanya, ada penguatan dari regulasi dibandingkan sebelumnya.
Ratna memaparkan lebih jauh, bahwa konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Dalam prosesnya, Ratna berkata, semuanya berawal dari masuknya laporan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu.
"Tindak pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan UU 2017. Dasarnya tak merujuk pada ketentuan UU lainnya. Maksud dari keberadaan Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana yang," terang Ratna.
Baca Juga: Menilik Kesiapan KPU untuk Pemilu 2019 Dari 5 Hal Ini