RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal Nasional
Buruh menolak RUU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh, plus organisasi buruh lainnya siap bergabung dalam aksi unjuk rasa nasional pada 6-8 Oktober 2020 yang dinamai mogok massal nasional. Hal ini dalam rangka memprotes RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) petang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam rilis yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Jabar Ancam Mogok Massal
1. Buruh dari pelbagai daerah siap berpartisipasi dalam mogok nasional
Pria berusia 52 tahun itu mengungkapkan jika mogok nasional ini diperkirakan bakal diikuti dua juta buruh. Jumlah itu berkurang lebih dari setengahnya, karena sebelumnya direncanakan lima juta buruh yang bakal berpartisipasi dalam unjuk rasa ini.
Adapun buruh-buruh dari pelbagai sektor industri yang bakal terjun nanti berasal dari pelbagai daerah, di antaranya dari Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Tak hanya itu, buruh-buruh yang berasala dari luar Pulau Jawa, seperti Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan pun siap turun ke jalan pada unjuk rasa yang dimulai besok.
Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja