TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS

Moeldoko apresiasi Baleg DPR yang sudah sahkan draf RUU TPKS

Dok.IDN Times

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, karena sudah mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pengesahan draf RUU usulan DPR RI tersebut sudah disahkan di Rapat Paripurna 8 Desember 2021.

Pemerintah merespons pengesahan itu dengan mengeluarkan Surat Presiden (Supres) Nomor 6/T Tahun 2021. Surpres tersebut diterbitkan untuk mendorong fungsi koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga dalam mempercepat pembentukan rancangan Undang-Undang TPKS.

“Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realitas dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko yang juga menjabat sebagai Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS itu, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Di Rapat Pleno, PPP Usulkan Judul RUU TPKS Diubah

Baca Juga: Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS Menolak

1. Pemetintah akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR

Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej (ANTARA FOTO/Aprilia Akbar)

Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej langsung bertindak. Ia memastikan jika pemerintah melalui Gugus Tugas akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait. Sehingga, bisa maksimal dalam mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS. 

“Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan,” ujar Edward.

2. Ajak stakeholder lain untuk percepatan pembentukan RUU TPKS

Komnas Perempuan menyuarakan untuk pengesahan RUU TPKS (Instagram.com/Komnasperempuan)

Sementara, Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyebut, pemerintah tak hanya bakal berkoordinasi dengan unsur Baleg, mereka juga akan melibatkan stakeholder lain, mulai dari konsultasi dengan unsur yudikatif, masyarakat sipil, akademisi, hingga media.

“Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban,” beber Jaleswari.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya