Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS
Moeldoko apresiasi Baleg DPR yang sudah sahkan draf RUU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, karena sudah mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pengesahan draf RUU usulan DPR RI tersebut sudah disahkan di Rapat Paripurna 8 Desember 2021.
Pemerintah merespons pengesahan itu dengan mengeluarkan Surat Presiden (Supres) Nomor 6/T Tahun 2021. Surpres tersebut diterbitkan untuk mendorong fungsi koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga dalam mempercepat pembentukan rancangan Undang-Undang TPKS.
“Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realitas dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko yang juga menjabat sebagai Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS itu, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Di Rapat Pleno, PPP Usulkan Judul RUU TPKS Diubah
Baca Juga: Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS Menolak
1. Pemetintah akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR
Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej langsung bertindak. Ia memastikan jika pemerintah melalui Gugus Tugas akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait. Sehingga, bisa maksimal dalam mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS.
“Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan,” ujar Edward.
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS