Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS 

Indonesia darurat kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, yang dulu dinamakan RUU PKS.

Menurutnya ini adalah komitmen negara dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin banyak bermunculan.

"Menyegerakan pengesahan RUU TPKS yang meneguhkan komitmen negara dalam pelaksanaan tanggung jawab pemulihan korban, selain memutus impunitas adalah langkah mendesak," kata Andy dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip Selasa (7/12/2021).

1. Indonesia darurat kasus kekerasan seksual

Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Andy mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam masa darurat kekerasan seksual. Bukan hanya karena kasus-kasusnya yang semakin banyak dan kompleks tetapi juga daya penanganan kekerasan seksual yang terbatas dan rapuh.

"Akibatnya banyak kasus yang bisa jadi tak terlaporkan dan kalaupun terlaporkan tidak tertangani dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Mahasiswi Malang Bunuh Diri Usai Dipaksa Pacar Aborsi

2. Belajar dari kasus NW untuk penanganan kasus

Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS Ilustrasi Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan ingin mengajak semua pihak belajar dari kasus NW korban kekerasan seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya karena kekerasan seksual berulang dan pemaksaan aborsi oleh kekasihnya yang merupakan seorang polisi.

"Maka Komnas Perempuan ingin betul mengajak semua pihak pada kesempatan ini untuk menggunakan peristiwa tragis ini sebagai momentum kita bersama meneguhkan komitmen dalam memastikan penanganan yang lebih baik perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual," kata dia.

3. NW dipaksa aborsi dan alami kekerasan seksual berulang

Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

NW terjebak dalam siklus hubungan kekasih yang mengeksploitasi dirinya secara seksual hingga kehamilan yang tak diinginkan dan berujung pada pemaksaan aborsi. 

Pelaku yang memiliki profesi sebagai polisi memaksa NW menggugurkan kehamilan walaupun korban berkali-kali menolak menggugurkan kandungannya. Keduanya sudah berpacaran sejak 2019 dan berkenalan di suatu acara.

NW ditemukan meninggal dunia diduga karena meminum racun di pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus NW di Mojokerto Bagian 4.500 Laporan pada 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya