ASN BNN yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Bekasi Jadi Tersangka
Tersangka terancam hukuman 4 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AF (41), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil visum terhadap korban yang merupakan istri tersangka, berinisial YA (29 tahun).
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
1. Korban mengalami luka memar dan lecet
Dia mengatakan, KDRT itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet di bagian punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung tangan kiri," jelasnya.
Dari kesimpulan dokter forensik yang diterima, lanjut Firdus, luka itu tidak membuat aktivitas terhenti.
"Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," ungkapnya.