TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN BNN yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Bekasi Jadi Tersangka

Tersangka terancam hukuman 4 bulan penjara

Perempuan di Bekasi jadi korban KDRT. (Tangkapan layar CCTV)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AF (41), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil visum terhadap korban yang merupakan istri tersangka, berinisial YA (29 tahun). 

"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024). 

Baca Juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban KDRT ASN BNN

1. Korban mengalami luka memar dan lecet

Perempuan di Bekasi jadi korban KDRT pria yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Dia mengatakan, KDRT itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet di bagian punggung. 

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung tangan kiri," jelasnya. 

Dari kesimpulan dokter forensik yang diterima, lanjut Firdus, luka itu tidak membuat aktivitas terhenti. 

"Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," ungkapnya. 

2. Terancam hukuman 4 bulan penjara

Wanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Atas perbuatannya, AF terancam Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman penjara paling lama 4 bulan.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 hukuman 4 bulan penjara," jelasnya. 

Dia menambahkan, tersangka AF dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2024) mendatang. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya