Wanita di Bekasi Jadi Korban KDRT ASN BNN

Korban sudah membuat laporan sejak 2021

Bekasi, IDN Times - Wanita berinisial YA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN).

YA menceritakan, peristiwa KDRT itu pertama terjadi pada 2020 atau pada pernikahannya yang kelima tahun di rumahnya Jalan Raya Wibamamukti 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Ia pun sempat melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Bekasi Kota. 

"Awal mulai laporan itu tepatnya Agustus 2021," kata perempuan 29 tahun itu kepada jurnalis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024). 

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak: Cegah KDRT Anak

1. Laporan sempat ditahan

Wanita di Bekasi Jadi Korban KDRT ASN BNNWanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Setelah YA melaporkan kasus KDRT ini, ia rujuk dengan suaminya, hingga kasusnya pun tidak dilanjutkan.

"Kemudian sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan tajaduni, nikah lagi dengan suami," jelasnya. 

Namun, YA kembali mengalami kekerasan dari suaminya. Bahkan, tindak kekerasan itu dilakukan di depan ketiga anaknya yang berusia delapan tahun, tujuh tahun, dan tiga tahun. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di rumah hingga viral di media sosial. 

"Ternyata setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang setelah dilaporkan ke Polres 2021. Sesuai video yang beredar, KDRT itu dilakukan setiap tahun, di 2022, di 2023, yang parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan sajam," jelas YA. 

2. Laporan kasus KDRT kembali dilanjutkan

Wanita di Bekasi Jadi Korban KDRT ASN BNNWanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

YA kembali melanjutkan laporan KDRT pada Maret 2023. Dia meminta kepolisian segera memperoses kasusnya tersebut. 

"Memang real bahwa saya sempat hold (laporan) dan saya naikan kasusnya di Maret 2023, sekarang sudah 2024, jadi tolong segera diproses, sebisa mungkin di tahan dulu (pelakunya) demi pemeriksaanya," katanya. 

Kedua anak YA yang berusia delapan tahun dan tujuh tahun saat ini sedang bersama suaminya. Dia berharap dapat hak asuh kedua anaknya itu. 

"Saya mau anak-anak dikembalikan, karena saya meragukan dia sudah berani melakukan tindak KDRT berulang, kasihan anak saya," jelasnya. 

Baca Juga: Panca Jalani Rekonstruksi KDRT Istri dan Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

3. Kasus ini masuk penyelidikan

Wanita di Bekasi Jadi Korban KDRT ASN BNNWanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol, Muhammad Firdaus, mengatakan laporan KDRT YA tengah dilanjutkan. Dia mengaku masih menunggu hasil dokter forensik untuk penetapan tersangka. 

"Proses kan perlu waktu, sampai dengan saat ini pemeriksaan dokter forensik terkendala karena kemarin cuti Natal dan Tahun Baru. Nah, hari ini kami koordinasi ke dokter forensik untuk dilakukan pemeriksaan, baru gelar penetapan tersangka," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024). 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya