TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bekasi Tertibkan Spanduk Partai yang Dipasang di Tempat Terlarang

Bawaslu sudah tegur 4 partai yang langgar aturan

Satpol PP copot APS yang langgar ketentuan. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Bekasi)

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dipasang di tempat terlarang. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, penertiban berlangsung mulai hari ini, Rabu (1/11/2023), hingga Sabtu (4/11/2023). Sebanyak 98 personel akan dikerahkan untuk mencopot APS yang melanggar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. 

"Penertiban kita lakukan bersama dengan Bawaslu, KPU, DPMPTSP, Bapenda, Dishub, PLN, dan personel lainnya,” kata Surya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023). 

Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Diturunkan, PDIP: Diskriminatif!

1. Sudah sesuai Perda

Satpol PP copot APS yang langgar ketentuan. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Bekasi)

Surya mengatakan, penertiban APS ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 terkait ketertiban umum

"Kami mengacu kepada Perda Nomor 4 Tahun 2012 terkait ketertiban umum," jelasnya. 

2. Bawaslu mencatat ada 33.709 APS di Bekasi

Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mencatat, sudah ada 33.709 APS yang terpasang. Dari jumlah itu, pihaknya akan mencopot APS yang kedapatan dipasang di tempat terlarang. 

Dia menjelaskan, beberapa tempat yang harus bersih dari APS yakni sekolah, bangunan negara, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah. 

"Berdasarkan data yang dirangkum oleh Panwascam se-Kabupaten Bekasi secara keseluruhan terdapat 33.709 APS,” jelasnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya