Bekasi Tertibkan Spanduk Partai yang Dipasang di Tempat Terlarang
Bawaslu sudah tegur 4 partai yang langgar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dipasang di tempat terlarang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, penertiban berlangsung mulai hari ini, Rabu (1/11/2023), hingga Sabtu (4/11/2023). Sebanyak 98 personel akan dikerahkan untuk mencopot APS yang melanggar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
"Penertiban kita lakukan bersama dengan Bawaslu, KPU, DPMPTSP, Bapenda, Dishub, PLN, dan personel lainnya,” kata Surya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Diturunkan, PDIP: Diskriminatif!
1. Sudah sesuai Perda
Surya mengatakan, penertiban APS ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 terkait ketertiban umum
"Kami mengacu kepada Perda Nomor 4 Tahun 2012 terkait ketertiban umum," jelasnya.