Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan, Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut
STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran perguruan tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan terdapat tiga faktor yang menyebabkan izin perguruan tinggi dicabut. Salah satunya merupakan jual beli ijazah.
"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua jual beli ijazah dan ketiga ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," katanya kepada wartawan, Selasa (6/5/2023).
Baca Juga: UI Masuk 5 Besar Dunia Kampus Terbaik Penelitian Bidang SDGs
1. STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Lukman, pihaknya mendapatkan STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran yang tidak sesuai perguruan tinggi.
"Itu semuanya ada, yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana," jelasnya.
Bahkan, STIE Tribuana lebih condong melakukan penggelapan program pemerintah yakni beasiswa KIP-K.
"Yang jelas di sana (STIE Tribuana Bekasi) lebih dominan penyimpangan KIP-K," jelasnya.
Baca Juga: Seleksi Jalur Mandiri Kampus Negeri Dibuka, KPK Keluarkan Ultimatum