TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan, Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut

STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran perguruan tinggi

Kampus STIE Tribuana Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan terdapat tiga faktor yang menyebabkan izin perguruan tinggi dicabut. Salah satunya merupakan jual beli ijazah.

"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua jual beli ijazah dan ketiga ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," katanya kepada wartawan, Selasa (6/5/2023).

Baca Juga: UI Masuk 5 Besar Dunia Kampus Terbaik Penelitian Bidang SDGs

1. STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran

Ilustrasi kampus (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Lukman, pihaknya mendapatkan STIE Tribuana melakukan semua pelanggaran yang tidak sesuai perguruan tinggi.

"Itu semuanya ada, yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana," jelasnya.

Bahkan, STIE Tribuana lebih condong melakukan penggelapan program pemerintah yakni beasiswa KIP-K.

"Yang jelas di sana (STIE Tribuana Bekasi) lebih dominan penyimpangan KIP-K," jelasnya.

2. Mahasiswa tidak diberikan biaya living cost

Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Menurut Lukman, dalam program KIP-K mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan dan biaya living cost (biaya hidup). Namun, pihak STIE Tribuana tidak memberikan biaya living cost kepada mahasiswanya.

"Itu tadi kan mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepda mahasiswa," jelasnya.

Baca Juga: Seleksi Jalur Mandiri Kampus Negeri Dibuka, KPK Keluarkan Ultimatum

3. Mahasiswa boleh menuntut kampus

Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat pencabutan izin beroperasi, seluruh mahasiswa STIE Tribuana terkena imbasnya. Bahkan, mereka diketahui kesulitan untuk meminta surat pindah agar dapat mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi lainnya.

Lukman menjelaskan, mahasiswa kampus tersebut dapat menuntut dan melaporkannya ke pihak kepolisian atas kasus yang merugikan pihak mahasiswa.

"Yang paling dimungkinkan adalah mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya