Pembelaan Iko Uwais soal Tuduhan Pengeroyokan: Kakak Terancam
Iko Uwais minta waktu pemeriksaan pada 22 Juni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Aktor laga Iko Uwais belum bisa memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan pagi tadi, dalam kasus penganiayaan.
Pengacara Iko Uwais, Rahim Key menjelaskan, tidak hadirnya Iko Uwais dikarenakan terlapor masih menggunakan waktunya untuk beristirahat.
"Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya," katanya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
1. Iko Uwais bikin laporan polisi di Polda Metro Jaya
Rahim menjelaskan pihaknya juga sudah melaporkan balik RD yang melaporkan Iko Uwais ke Polres Bekasi. Dia menyebut, laporannya ke Polda tentang pencemaran nama baik dan penganiayaan.
"Kami sudah dilakukan (laporan) di Polda Metro Jaya, laporan pidana terkait dengan pasal 310, 311 mengenai pencemaran nama baik dan juga 351 KUHP terkait penganiayaan," jelasnya.
Baca Juga: Iko Uwais Polisikan Balik Pelapor Kasus Penganiayaan ke Polda Metro
Baca Juga: Diduga Terlibat Pemukulan, Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Bekasi