Pemkot Bekasi Segel Perumahan Tak Berizin yang Sedang Dibangun
Segel dibuka setelah pemilik usaha selesaikan perizinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi menyegel pembangunan perumahan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (15/06/2022).
Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak usaha belum mengurus perizinan.
"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Beroperasi di Bulan Ramadan, 21 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel
Baca Juga: Belum Ditempati Pedagang, 109 Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel
1. Pemkot Bekasi sudah memberikan surat peringatan
Sebelum disegel, lanjut Tarmuji, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan.
"Kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada, yaitu memberikan surat peringatan. Namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku usaha harus mengurus terlebih dahulu perizinan ke pemerintah daerah sebelum memulai pembangunan.
"Dalam hal membangun bangunan, harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dibangun," ujarnya.
Baca Juga: Dorong Investasi, BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan
Baca Juga: Nambah Lagi, Pemerintah Sudah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan