Polisi Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Miras di Bekasi
Ada 30 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras jelang bulan suci Ramadan. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Hengki mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini hasil dari ungkap kasus pada priode Januari sampai Maret dan kegiatan razia jelang bulan suci Ramadan.
"Ini barang bukti dalam waktu 1 sampai 2 minggu ini. Dua minggu ke belakang kita telah lakukan kegiatan-kegiatan razia," jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/2022).
Baca Juga: Warga Bekasi Dilarang Sahur On The Road, Kapolres: Banyak Mudaratnya!
1. Sebanyak 8.700 botol miras dimusnahkan
Hengki menjelaskan, pihaknya memusnahkan 8.700 botol minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan minuman keras ilegal berjenis Ciu sebanyak 216 botol.
"Untuk total barang bukti yang kami musnahkan hari ini, minuman keras 8.700 lebih dan kita berhasil mencegah, mengamankan home industri minuman ciu di Jatiasih yang sudah kita proses tersangkanya," kata dia.
Baca Juga: Dalam Sehari, 2 Mobil Terbakar di Bekasi akibat Korsleting