Kemenkumham Akui Tak Detail Periksa Remisi Pembunuh Jurnalis Bali
Dirjen PAS ke Bali untuk jemput usulan pencabutan remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami mengakui lembaganya tidak memeriksa secara detail nama-nama calon penerima remisi, termasuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali.
Meski mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku, pemerintah memberikan remisi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dalam masyarakat.
Baca Juga: Soal Remisi Susrama, Jurnalis Bali Minta Yasonna Mengundurkan Diri
1. Tidak melakukan profiling satu per satu pada penerima remisi
Puguh mengakui profiling atau catatan kasus terhadap Susrama ketika diajukan remisi hanya berdasarkan pertimbangan kasus pidana umum. Sementara pidana khusus, yakni korupsi tidak ikut menjadi dasar. Sehingga ditetapkan menjadi pidana sementara dari sebelumnya seumur hidup.
Terkait hal ini, Puguh bertolak ke Denpasar pada Sabtu (2/2) pagi, untuk bertemu Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Ia meminta surat penolakan dari elemen masyarakat terhadap rencana remisi Susrama.
"Surat ini untuk akan diteruskan kepada Presiden Jokowi. Kami tidak bisa tidur sejatinya. Saya seharusnya Jumat disuruh pak menteri, tapi ada pekerjaan tidak bisa saya tinggalkan. Sampai tadi malam saya ditelepon pak menteri untuk bisa bertemu rekan-rekan (SJB)," ujarnya saat dialog dengan SJB di Kanwilkumham Bali.
Baca Juga: Yasonna Terima Usulan dari Bali Soal Remisi Susrama, Pembunuh Jurnalis