Pemprov DKI Jakarta Tutup Permanen Diamond Karaoke
Tindakan tegas pemerintah provinsi Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Helmi Shemi
Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup secara permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (16/11) malam.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah.
"Prosesnya hari ini, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," kata Harry Aprayitno, Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta usai penutupan.
Baca juga: Antisipasi Banjir Jakarta, Anies Blusukan ke Kali Krukut. Ini yang Dilakukannya
Penutupan itu sendiri berlangsung kondusif, mengingat sejak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi.
Editor’s picks
Sehingga saat eksekusi berlangsung, tidak ada tamu ataupun pengunjung yang datang.
Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
Harry juga menegaskan Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Baca juga: Jadi Tempat Penggunaan Narkoba, Pemprov Tutup Usaha Diskotik Ini