Digugat ke MK, KPU Lamongan Belum Bisa Tetapkan Calon Bupati Terpilih
KPU nyatakan siap hadapi gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan belum bisa menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakilnya terpilih di Pilkada Lamongan yang rencananya digelar hari ini, Jumat (22/1/2021). Hal ini karena adanya gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Suhandoyo - Astiti Suwarni ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahasanya bukan penundaan, tapi memang KPU Lamongan belum bisa melaksanakan karena harus menyelesaikan gugatan di MK," kata Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan Siswanto, saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Masuk 10 Besar Rawan Pilkada, Polres Lamongan Bentuk Tim Branjangan
1. KPU belum terima jadwal sidang oleh MK
Siswanto mengaku belum bisa menjelaskan kapan sidang gugatan dengan agenda permohonan oleh pemohon tersebut dilaksanakan. Sebab, hingga sampai saat ini KPU Lamongan belum menerima jadwal dari MK.
"Kami belum dapat informasi kapan sidang dilaksanakan, tapi secara kesiapan kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Lamongan, CEO Persela Unggul dengan 42,54 Persen
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.