Gelar Resepsi Pernikahan Tanpa Izin, Pengantin Pria Jadi Tersangka
Duh, gak bisa bulan madu deh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - FN (30) seorang pengantin baru terpaksa harus menunda bulan madunya dengan wanita yang ia persunting. Pria yang tinggal di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terpaksa harus mendekam di penjara. Ia ditangkap polisi karena diduga menggelar acara pernikahan tanpa izin yang mengakibatkan kerumunan massa, pada Jumat, lalu (01/01/2021).
1. Tersangka menggelar hajatan pernikahan tanpa izin resmi dari polisi
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, tersangka ditangkap polisi karena diduga melanggar Undang-undang karantina kesehatan. Tak hanya itu, pelaku yang menggelar hajatan pernikahan juga tidak mengantongi izin resmi dari polisi, baik Polsek setempat maupun Polres Bojonegoro.
Selain itu, pelaku juga diduga telah mengundang 500 orang. Padahal di masa pandemik COVID-19 ini, semua kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu dilarang karena bisa saja mengakibatkan terjadinnya klaster baru.
"Iya benar pelaku kita tangkap, karena tersangka ini melakukan penghasutan dengan mengirimkan pesan singkat ke group WhatsApp untuk datang di acara pernikahan," keta Iwan saat dihubungi IDN Times, Sabtu(2/1/2021).
Baca Juga: Kades di Bojonegoro Pesta Sabu, Berdalih Biar Kuat Begadang
Baca Juga: 6 Perawat di Dua Puskesmas Bojonegoro Positif COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.