TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Lamongan Nekat Jadi Pengedar Sabu

Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi

Tersangka kasus narkoba saat diamankan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RM (26) dan YS (24) nekat menjadi kurir sabu. Warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Raya Sunan Drajat, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, pada 5 Februari 2021 lalu.

1. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di pinggir jalan

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba. IDN Times/Imron
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya akhirnya berhasil ditangkap.
 
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru beberapa bulan terakhir ini menjadi pengedar narkoba. Hal ini dilakukan karena keduanya terdesak kebutuhan hidup.
 
"Alasan keduanya ini karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, karena yang laki-laki ini kerjanya sebagai nelayan," kata Miko Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

2. Pasutri mendapatkan sabu dari tersangka Grandong

Tersangka kasus narkoba saat diamankan. IDN Times/Imron

Dari hasil pengembangan, lanjut Miko, terhadap kedua tersangka, polisi akhirnya kembali menangkap satu pelaku lagi berinisial MR (35). MR sendiri merupakan seorang bandar yang menjual barang haram tersebut kepada kedua pelaku RM (26) dan YS (24).

"Setelah kita kembangkan, ternyata narkoba yang dijual oleh pasutri ini berasal dari tersangka MR alias Grandong," ungkapnya.

3. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2,01 gram sabu

Tersangka kasus narkoba saat diamankan. IDN Times/Imron
 
Dari tangan kedua pelaku, lanjut Miko, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,01 gram yang dikemas di dalam 4 kantong plastik klip. Bungkusan itu memiliki berat masing-masing 1,00 gram, 0,41 gram, 0,29 dan 0,31 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah 7 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, buah sekrop dari sedotan, buah dompet warna biru, hanpone dan sepeda motor milik pelaku.
 
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya