3 Undang-Undang Penting yang Lahir di Era Pemerintahan BJ Habibie
UU Otonomi Daerah, UU Pers, dan UU Independensi BI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharudin Jusuf Habibie (BJ Habibie) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Habibie dirawat sejak Minggu (8/9) lalu.
Sekretaris pribadi BJ Habibie, Rubijanto mengatakan, BJ Habibie saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter kepresidenan.
Sebelum menjabat presiden, BJ Habibie pernah menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Soeharto. Dia juga pernah menduduki posisi Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT.
Saat menjadi presiden, menggantikan Soeharto pada 1998, tiga undang-undang penting lahir di masa pemerintahan BJ Habibie. Ketiga undang-undang itu yakni UU Otonomi Daerah, UU Pers, dan UU Independensi Bank Indonesia.
Baca Juga: Habibie Sudah Sadar dan dapat Melaksanakan Salat
1. Undang-Undang Otonomi Daerah
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, otonomi daerah merupakan upaya dari Presiden BJ Habibie dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah. Selama ini segala urusan dan uang terpusat di Jakarta. Akibatnya, daerah penghasil SDA seperti Riau, Sumatera Selatan, Papua, dan Kalimantan banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Dengan otonomi daerah, pemerataan pembangunan di Indonesia telah membuat Indonesia memulai masa desentralisasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.
Untuk mendukung otonomi daerah, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat ke daerah, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan dan keagamaan. Penyelenggaraan otonomi daerah ini juga diatur dalam Tap MPR No. XVI/MPR/1998.
Otonomi daerah telah mengubah gaya kepemimpinan di Indonesia dari sentralisasi ke desentralisasi, dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah dan dari kebijakan yang satu arah menjadi kebijakan yang lebih satu arah.
Editor’s picks
Otonomi daerah juga menjadi panduan bagi pemimpin untuk lebih memahami permasalahan di daerahnya. Jika berhasil, peluang untuk jadi pemimpin di tingkat yang lebih tinggi seperti bupati/wali kota menjadi gubernur dan gubernur menjadi presiden akan tercapai.
Baca Juga: [FOTO] BJ Habibie Jadi Nama Jembatan dan Taman di Timor Leste