TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Jika Korban Lion Air JT 610 Tak Bisa Diidentifikasi?

Saat ini proses identifikasi korban masih dilakukan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Rumah Sakit Polri Kramat Jati akan mengeluarkan sertifikat kematian bagi jenazah korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). 

Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Brigjen Pol Arthur Tampi, mengatakan setiap hari pihaknya akan melaksanakan rekonsiliasi. 

"Rekonsiliasi ini kira-kira mencocokkan data di kamar jenazah. Saat pemeriksaan forensik kami cocokkan dengan data antemortem yang kami dapatkan," ujar Arthur di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10).

Baca Juga: 151 Keluarga Korban JT 610 menanti Kepastian Identifikasi DNA

1. Keluarga korban akan mendapatkan sertifikat kematian

(Ante Mortem korban Lion Air di Tanjungpinang) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jika data-data sudah cocok, lanjut Arthur, Kepolisan segera merilis bahwa jenazah tersebut telah teridentifikasi. Kemudian, jenazah tersebut diserahkan kepada keluarga disertai dengan sertifikat keterangan kematian yang diperlukan. 

"Tapi kalau belum (teridentifikasi), kami harus menunggu hasil pemeriksaan DNA," kata Arthur.

2. Jenazah tak teridentifikasi akan diurus Disdukcapil

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut Arthur, semua jenazah yang teridentifikasi pasti akan diberikan sertifikat kematian. Sebaliknya, jenazah yang tidak teridentifikasi nantinya akan ada putusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengeluarkan sertifikat kematian. Sebab, hal itu sangat diperlukan untuk keluarga korban.

"Untuk pemahaman kita bersama bahwa pada gilirannya dengan kondisi seperti ini mungkin tidak semua korban bisa kami temukan," kata dia.

Baca Juga: Tahi Lalat dan Tato Bisa Jadi Tanda Medis Identifikasi Korban Lion Air

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya