TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kronologi Penangkapan Anak Aktivis Sri Bintang Pamungkas

Tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu

Dok.IDN Times

Jakarta, IDN Times - Anak aktivis Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L, ditangkap polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin (sabu). Selain HHY, polisi juga menangkap FA.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/6) di daerah Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 19.00 WIB. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat

Dok.IDN Times

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga hari, keduanya ditangkap.

"Anggota Subdit 3 berhasil mengamankan dua orang tersangka yang mengaku bernama FA. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menggunakan sabu. Semua barang bukti diakui adalah milik dari FA," kata Iqbal di Jakarta, Minggu (29/9).

Baca Juga: Dilaporkan Menista Etnis, Ini Jawaban Sri Bintang

2. Polisi menemukan beberapa barang bukti dari FA dan HHY

Ilustrasi narkoba. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari tersangka FA, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, tutup botol air mineral warna hijau, 3 buah sedotan warna putih, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna merah, dan 1 buah ponsel beserta simcard.

Dari tersangka HHY, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 buah pipet, 2 plastik klip ukuran kecil bekas tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital bertuliskan Digital Scale, 3 buah korek api gas, dan 1 buah ponsel.

3. Tersangka FA beli narkoba ke HHY seharga Rp800 ribu

Ilustrasi narkoba. Dok.IDN Times/Istimewa

Dari hasil interogasi, kata Iqbal, didapat keterangan bahwa tersangka FA memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHY dengan cara membeli seharga Rp800 ribu. Hal itu diakui oleh tersangka HHY.

"Tersangka HHY menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp2,2 juta," jelasnya.

Baca Juga: Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya