TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Celah Hukum Ini Sering Dimanfaatkan untuk Legalkan Pernikahan Anak

Miris, 98 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan

Pixabay.com/Free-Photos

Jakarta, IDN Times - Dispensasi perkawinan dinilai sebagai salah satu potensi praktik perkawinan anak. Anggota Koalisi 18+ Maidina Rahmawati mengatakan, pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), diatur batas minimum usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Namun, jika usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan, harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan sesuai Pasal 7 ayat (2). 

"Pasal 7 ayat (2) inilah yang kerap dijadikan celah untuk perkawinan anak," kata Maidina dalam diskusi Hari Anak Nasional di Jakarta, Minggu (22/7).

1. Sebanyak 98 persen pengajuan dispensasi dikabulkan

IDN Times/Sukma Shakti

Maidina mengatakan, Koalisi 18+ pada 2016 melakukan pemeriksaan 377 putusan. Dari jumlah tersebut, 98 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Menurut Maidina, fakta tersebut berpotensi terhadap terjadinya maladministrasi.

"Sementara 2 persen sisanya ditolak karena alasan administrasi, bukan karena aspek pemeriksaan lain. Dari 377 putusan hanya ada satu pengajuan dispensasi usia perkawinan yang ditolak hakim karena melanggar hak anak," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tersebut.

2. Upaya judicial review gagal

Pixabay/Free-Photos

Beberapa waktu lalu, lanjut Maidina, Koalisi 18+ juga telah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mengganti batasan usia 18 tahun.

"Tetapi ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan kebijakan soal umur mutlak di peraturan pemerintah," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya