Celah Hukum Ini Sering Dimanfaatkan untuk Legalkan Pernikahan Anak
Miris, 98 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dispensasi perkawinan dinilai sebagai salah satu potensi praktik perkawinan anak. Anggota Koalisi 18+ Maidina Rahmawati mengatakan, pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), diatur batas minimum usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Namun, jika usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan, harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan sesuai Pasal 7 ayat (2).
"Pasal 7 ayat (2) inilah yang kerap dijadikan celah untuk perkawinan anak," kata Maidina dalam diskusi Hari Anak Nasional di Jakarta, Minggu (22/7).
1. Sebanyak 98 persen pengajuan dispensasi dikabulkan
Maidina mengatakan, Koalisi 18+ pada 2016 melakukan pemeriksaan 377 putusan. Dari jumlah tersebut, 98 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Menurut Maidina, fakta tersebut berpotensi terhadap terjadinya maladministrasi.
"Sementara 2 persen sisanya ditolak karena alasan administrasi, bukan karena aspek pemeriksaan lain. Dari 377 putusan hanya ada satu pengajuan dispensasi usia perkawinan yang ditolak hakim karena melanggar hak anak," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tersebut.