Deretan Pelanggaran Pilkada, di Papua Kantor Panwaslu Dibakar
#Pilkada2018 Bawaslu rekomendasikan pilihan ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak pelanggaran pada masa pencoblosan Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6). Pelanggaran tersebut berupa pembakaran kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu), hilangnya ribuan surat suara di Cirebon.
"Kami masih mengumpulkan laporan pelanggaran lain untuk segera ditindaklanjuti," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu malam (27/6).
1. Pembakaran kantor Panwaslu di Jawa Wijaya
Bagja menjelaskan, saat hari H pencoblosan serentak, terjadi pembakaran di Kantor Panwaslu Kabupaten Jaya Wijaya pada pagi hari. Pembakaran hanya sampai teras kantor, kemudian dipadamkan oleh aparat Polres Jaya Wijaya, Brimob dan masyarakat setempat.
"Sampai sekarang sudah ada perbaikan di kantor Panwaslu Jaya Wijaya. Jadi memang kondisi di beberapa daerah Papua kurang kondusif sehingga kami harapkan aparat keamanan bisa dapat membantu teman-teman di Papua untuk melaksanakan pengawasan pilkada," ujar Bagja.
Tak hanya itu, di Kabupaten Jaya Wijaya juga terdapat pelanggaran berupa surat suara tercoblos Pilgub dan Pilbup sebanyak 681 surat suara. Pencoblosan tersebut terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.