TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Pelanggaran Pilkada, di Papua Kantor Panwaslu Dibakar

#Pilkada2018 Bawaslu rekomendasikan pilihan ulang

IDN Times/Reza Iqbal

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak pelanggaran pada masa pencoblosan Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6). Pelanggaran tersebut berupa pembakaran kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu), hilangnya ribuan surat suara di Cirebon.

"Kami masih mengumpulkan laporan pelanggaran lain untuk segera ditindaklanjuti," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu malam (27/6).

1. Pembakaran kantor Panwaslu di Jawa Wijaya

IDN Times/Abraham Herdyanto

Bagja menjelaskan, saat hari H pencoblosan serentak, terjadi pembakaran di Kantor Panwaslu Kabupaten Jaya Wijaya pada pagi hari. Pembakaran hanya sampai teras kantor, kemudian dipadamkan oleh aparat Polres Jaya Wijaya, Brimob dan masyarakat setempat.

"Sampai sekarang sudah ada perbaikan di kantor Panwaslu Jaya Wijaya. Jadi memang kondisi di beberapa daerah Papua kurang kondusif sehingga kami harapkan aparat keamanan bisa dapat membantu teman-teman di Papua untuk melaksanakan pengawasan pilkada," ujar Bagja.

Tak hanya itu, di Kabupaten Jaya Wijaya juga terdapat pelanggaran berupa surat suara tercoblos Pilgub dan Pilbup sebanyak 681 surat suara. Pencoblosan tersebut terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. 

2. Keberpihakan KPPS kepada calon tertentu

IDN Times/Sukma Shakti

Di Kabupaten Karang Asem, Bali, Bawaslu menemukan pelanggaran berupa keberpihakan anggota KPPS kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali 2018 di media sosial.

"Itu sedang dalam penanganan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Kemudian, lanjut Dewi, di Bengkulu ditemukan surat suara yang tidak ditanda tangani oleh KPPS. Menurut Dewi, pelanggaran tersebut sangat fatal karena surat suara dinyatakan sah apabila ditanda tangani oleh KPPS.

"Oleh Bawaslu sudah dilakukan tindak lanjut, dan dengan KPU diselesaikan sebelum dibuka surat terlebih dahulu di tanda tangani, sehingga pemilih tidak kehilangan nilai dari surat suara. Tapi tetap kami proses terkait tata cara dan mekanisme pemungutan suara," ujarnya. 

Baca juga: Pilkada 2018: Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya