TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fahmi Idris: Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan

Manfaat layanan tetap ditentukan oleh Kemenkes

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan, biaya pengobatan penyakit gangguan jiwa ditanggung pemerintah. Hal itu diungkapkan dalam Open House IDN Media HQ di Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

"Ada misleading bahwa BPJS gak menanggung gangguan jiwa. Kami sudah lama meng-cover kasus-kasus (gangguan jiwa), untuk kelompok diagnosisnya memang harus dikembangkan. Kami terbuka dengan semua itu, tapi yang menentukan manfaat layanan itu Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dengan mempertimbangkan berbagai hal," ujar Fahmi.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes: Harapan Saya Itu Mampu Menutup Defisit

1. BPJS Kesehatan gunakan konsep pembayaran prospective payment system

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Fahmi menjelaskan, konsep pembayaran BPJS Kesehatan adalah prospective payment system yaitu sistem pembayaran pada  pelayanan kesehatan dengan cara reimburse atau klaim. Pihak rumah sakit harus melakukan tindakan sesuai dengan clinical pathway. Selain menjaga kualitas, biaya pelayanan juga terkendali.

"Kualitas layanan dijaga. Kalau dulu, misal infus gak masuk harus ganti jarum, itu ditanggung pasien. Kalau sekarang risiko ditanggung rumah sakit, termasuk biaya konsul, termasuk kaitannya penyakit gangguan jiwa," kata Fahmi.

2. Pemanfaatan pelayanan kesehatan rata-rata 640.822 per hari

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 5 tahun di seluruh tingkat pelayanan sebanyak 874,1 juta pemanfaatan. Rata-rata pemanfaatan tahun 2018 adalah 640.822 per hari kalender.

"Rata-rata ada 445 orang per menit (yang memanfaatkan layanan kesehatan)," jelasnya.

Pada 2014, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp1,9 triliun. Pada 2015, defisit meningkat menjadi Rp9,4 triliun. Pada 2016, defisit sempat turun menjadi Rp6,7 triliun. Pada 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp13,8 triliun.

Baca Juga: Ini 4 Fakta Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sebesar 100 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya