Fahmi Idris: Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan
Manfaat layanan tetap ditentukan oleh Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan, biaya pengobatan penyakit gangguan jiwa ditanggung pemerintah. Hal itu diungkapkan dalam Open House IDN Media HQ di Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
"Ada misleading bahwa BPJS gak menanggung gangguan jiwa. Kami sudah lama meng-cover kasus-kasus (gangguan jiwa), untuk kelompok diagnosisnya memang harus dikembangkan. Kami terbuka dengan semua itu, tapi yang menentukan manfaat layanan itu Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dengan mempertimbangkan berbagai hal," ujar Fahmi.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes: Harapan Saya Itu Mampu Menutup Defisit
1. BPJS Kesehatan gunakan konsep pembayaran prospective payment system
Fahmi menjelaskan, konsep pembayaran BPJS Kesehatan adalah prospective payment system yaitu sistem pembayaran pada pelayanan kesehatan dengan cara reimburse atau klaim. Pihak rumah sakit harus melakukan tindakan sesuai dengan clinical pathway. Selain menjaga kualitas, biaya pelayanan juga terkendali.
"Kualitas layanan dijaga. Kalau dulu, misal infus gak masuk harus ganti jarum, itu ditanggung pasien. Kalau sekarang risiko ditanggung rumah sakit, termasuk biaya konsul, termasuk kaitannya penyakit gangguan jiwa," kata Fahmi.
Baca Juga: Ini 4 Fakta Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sebesar 100 Persen