TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Rancangan KUHP Disahkan, 80 Ribu Kader KB Berpotensi Dikriminalisasi

Kok bisa, ya?

Antara Foto

Jakarta, IDN Times - Rancangan KUHP terkait pasal alat pencegah kehamilan dinilai menimbulkan persoalan baru. Dalam rumusan RKUHP yang direncanakan disahkan pada Februari ini, terdapat potensi kriminalisasi.

Manajer Program Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) Dini Haryati mengungkapkan, potensi kriminalisasi menyasar kader tenaga kesehatan, lembaga masyarakat, dan masyarakat umum yang berupaya mengakses informasi layanan alat pencegah kehamilan, termasuk kontrasepsi.

Baca juga: Ramai Soal Petisi Penolakan RKUHP, Ini Jawaban DPR

1. Berpotensi over kriminalisasi

Antara Foto

Pasal 481 dan 483 RKUHP berpotensi mengkriminalkan kader masyarakat, penyedia layanan (provider), dan masyarakat umum. Hingga saat ini, terdapat 80.000 kader KB, 569.477 kader tokoh masyarakat atau tokoh agana terlatih, LSM dan swasta. Mereka terancam dipidana apabila pasal tersebut disahkan.

Dalam pasal 481 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."

Dalam pasal 483, disebutkan "Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular."

2. Mengancam keselamatan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS

Antara Foto

Dini menjelaskan, secara umum sumber pengetahuan masyarakat tentang KB, kesehatan reproduksi, IMS dan HIV/AIDS dari sektor nonpemerintah, seperti media televisi, radio, majalah, dan surat kabar. Sebab itu, jika akses informasi hanya boleh dilakukan oleh petugas berwenang, masyarakat akan semakin kesulitan mengakses informasi untuk melindungi dirinya sendiri dari HIV/AIDS.

3. Kontraproduktif dengan program KB yang diusung pemerintah

harnas.co

Program KB yang diprioritaskan sejak tahun 1960-an bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta kesejahteraan penduduk melalui pengaturan jumlah anak. Jika pasal tersebut disahkan, secara langsung akan mengancam program KB dan kesehatan reproduksi bagi masyarakat.

4. Mengancam akses informasi program KB

Antara Foto

Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 menyebutkan, setiap orang berhak mendapatkan komunikasi, informasi dan edukasi tentang keluarga berencana sesuai dengan kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan segala aktivitas terkait program KB bukan lagi mutlak ranah pemerintah, melainkan kerja bersama dengan seluruh elemen.

Baca juga: Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu Disorot

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya