Jika Rancangan KUHP Disahkan, 80 Ribu Kader KB Berpotensi Dikriminalisasi
Kok bisa, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan KUHP terkait pasal alat pencegah kehamilan dinilai menimbulkan persoalan baru. Dalam rumusan RKUHP yang direncanakan disahkan pada Februari ini, terdapat potensi kriminalisasi.
Manajer Program Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) Dini Haryati mengungkapkan, potensi kriminalisasi menyasar kader tenaga kesehatan, lembaga masyarakat, dan masyarakat umum yang berupaya mengakses informasi layanan alat pencegah kehamilan, termasuk kontrasepsi.
Baca juga: Ramai Soal Petisi Penolakan RKUHP, Ini Jawaban DPR
1. Berpotensi over kriminalisasi
Pasal 481 dan 483 RKUHP berpotensi mengkriminalkan kader masyarakat, penyedia layanan (provider), dan masyarakat umum. Hingga saat ini, terdapat 80.000 kader KB, 569.477 kader tokoh masyarakat atau tokoh agana terlatih, LSM dan swasta. Mereka terancam dipidana apabila pasal tersebut disahkan.
Dalam pasal 481 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."
Dalam pasal 483, disebutkan "Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular."
Baca juga: Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu Disorot