Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Nuril berada dalam situasi minim perlindungan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai minim memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan bui.
Mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, NTB dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.
"Kita melihat bagaimana UU ITE gampang sekali digunakan untuk mengkriminalkan (korban kekerasan seksual). Jadi di satu sisi hukum ini mengatur sedemikan rupa untuk melindungi hak warga dari penyebaran transmisi dan segala sesuatu yg menggunakan teknologi informasi itu, melindungi orang yang bisa jadi korban pelanggaran ITE. Namun, di sisi lain dia minim, gak bisa melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, dalam hal ini pelecehan," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu kepada IDN Times, Sabtu (17/11).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Baiq Nuril Akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November
1. Nuril berada dalam situasi minim perlindungan hukum
Menurut Azriana, ada situasi berbeda yang tidak dijadikan pertimbangan oleh para penegak hukum. Nuril berada dalam situasi minim perlindungan hukum, berbeda dengan pelaku yang menggunakan UU ITE untuk melaporkan Nuril.
"Dia (pelaku) berada dalam sistem hukum yang penuh perlindungan untuk dia. Ini harusnya jadi pertimbangan hakim karena fakta kekerasan seksual yang dialami Nuril sudah muncul di dalam persidangan tahap pertama. Tapi itu semua gak dipertimbangkan di MA. Itu yang kami sayangkan," ujarnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Baiq Nuril, MA Cederai Keadilan Hukum