TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lama Disegel, Polemik Gereja HKBP Filadelfia Bekasi Temui Titik Terang

Surat penyelesaian pembangunan gereja telah diterbitkan

IDN Times/Arief

Jakarta, IDN Times - Polemik pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi menemui titik terang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah berkirim surat kepada Bupati Bekasi terkait penyelesaian persoalan tersebut. Langkah itu pun diapresiasi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Saya amat mengapresiasi dan berterima kasih dengan kebijakan Gubernur Jabar yang mampu melaksanakan amanat PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2).

1. Surat penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia telah diterbitkan

IDN Times/Vanny El Rahman

Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat terkait penyelesaian rencana pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi. Surat tertanggal 6 Februari 2019 tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat tentang Tindak Lanjut Permasalahan Gereja HKBP Filadelfia Kab Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Menag Lukman: Agama Bukan soal Ibadah Semata

2. Gubernur Jabar meminta proses izin pembangunan gereja segera dikoordinasikan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Atas hal itu, Gubernur Jawa Barat meminta agar bupati dan jajarannya mengkoordinasikan proses izin pembangunan rumah ibadah terkait rencana pembangunan gereja HKBP. Hal itu berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. 

"Saya berharap, setelah ini polemik pembangunan HKBP bisa segera diselesaikan tanpa mengganggu kerukunan umat. Semua harus dilaksanakan sesuai dengan PBM sebagai pedoman," kata Lukman.

3. PBM Nomor 9 dan Nomor 8 masih relevan menata kehidupan beragama

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Lukman menilai PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 masih relevan dalam menata kehidupan beragama di Indonesia. Apalagi, lanjut Lukman, PBM merupakan kristalisasi hasil musyawarah pimpinan umat beragama yang mewakili majelis-majelis agama.

Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri pada 2006 telah memfasilitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan serangkaian diskusi guna merumuskan ketentuan terkait rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan. 

"Jadi PBM bukan rumusan yang datang dari pemerintah. Sementara yang membuat, merumuskan dan menyepakati adalah wakil dari majelis agama,” ujarnya. 

Baca Juga: Menteri Lukman di IMS 2019: Faktor Eksternal Jadi Tantangan Beragama 

4. Pembangunan gereja bisa dilakukan jika persayaratan telah terpenuhi

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Lukman lantas mengimbau kepada segenap umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Menurut dia, semua itu diberlakukan dalam rangka menjaga kehidupan bersama di tengah keragaman dan perbedaan.

Pasal 14 PBM 2006 ini misalnya, mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Pada pasal itu ditegaskan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus.

Baca Juga: Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Jemaat GKI-HKBP Rayakan Natal di Seberang Istana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya