Mahkamah Agung Cabut Pergub Larangan Motor di Jalan Sudirman-Thamrin
Harus sediakan aksesibilitas pengendara motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015, tentang larangan kendaraan bermotor jenis roda dua melintasi kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Sontak keputusan ini menuai pro dan kontra dari lapisan masyarakat. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mencabut rambu pelarangan tersebut di beberapa titik di Kota Jakarta.
Baca juga: Boleh Melintas di Sudirman-Thamrin, Sepeda Motor Bakal Kena Sistem Ganjil Genap
Baca juga: Sepeda Motor Boleh Lewati Sudirman-Thamrin, Tapi Harus Perhatikan 3 Hal Ini
1. Demi hak asasi manusia
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, pencabutan pelarangan tersebut demi melindungi hak asasi manusia.
Ia pun mengakui, pencabutan pergub atas dasar laporan pengguna jalan raya kendaraan roda dua hingga masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya peraturan tersebut.
"Pergub itu kan, isinya sepeda motor dilarang melintas. Otomatis yang dilarang adalah wajib pajak yang setiap bulan membayar pajak. Sama-sama bayar pajak kenapa dilarang? Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/1).
Baca juga: Batasi Sepeda Motor di Jalan Thamrin, Polda Metro Usulkan Aturan Ganjil-genap
Baca juga: Sepeda Motor Boleh Masuk Jalur Thamrin-Medan Merdeka Barat, Ini efeknya