TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik Motor Sendiri, Begini Rencana Aturan Mudik saat Pandemi COVID-19

Harga tiket angkutan umum akan dinaikkan

Ilustrasi terminal bus. IDN Times/Imam Rosidin

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang yang mudik saat pandemi COVID-19 atau virus corona. Pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, di antaranya mengimplementasikan jarak fisik.

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4).

Baca Juga: Jokowi Siapkan Libur Pengganti Mudik Lebaran Usai Wabah COVID-19 Sirna

1. Pemudik diharuskan isolasi mandiri 14 hari

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Ridwan menjelaskan, masyarakat yang memakai kendaraan pribadi seperti sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Sementara, untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” kata dia.

Selain itu, kata Ridwan, setiap orang yang mudik juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah daerah diwajibkan mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” kata dia.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Pemerintah tengah menyusun SOP mudik

Ilustrasi (IDN Times/Wildan Ibnu)

Saat ini, kata Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Polri, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP), untuk implementasi langkah-langkah mudik. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” ujar dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kami Dukung Penuh Jika MUI Buat Fatwa Haram untuk Mudik!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya