TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Obat Kanker Dihapus dari Fornas, BPJS Watch: Tidak Memihak Pasien 

Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menuai sorotan publik paska Kementerian Kesehatan mengeluarkan obat kanker kolorektal (kanker usus), yakni bevacizumab dan cetuximab dari formularium nasional (fornas) per 1 Maret 2019.

Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017).

"Ini artinya, kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tak lagi dijamin program JKN," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/2).

Baca Juga: Cari Tahu Alasan Pekan Depan TK2D Kutim Sudah Harus Terdaftar di BPJS

1. Keputusan Menkes bertentangan dengan Peraturan Presiden

bpjs-kesehatan.go.id

Timboel menjelaskan Keputusan Menkes tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UU SJSN jo. Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang memasukkan obat sebagai salah satu tanggungan program JKN. Menurut dia, proses pembuatan Keputusan Menkes tidak melibatkan stakeholder JKN.

"Akibatnya keputusan itu menuai banyak protes dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), BPJS Watch, hingga Komunitas Penyintas Kanker," kata Timboel.

2. Keputusan Menkes merugikan para penyintas kanker

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Timboel, Keputusan Menkes merugikan peserta JKN penyintas kanker. Mereka akan kesulitan memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas hidup.

"Ini berkaitan dengan nyawa dan hak hidup orang. Gak hanya pasien JKN, Keputusan Menkes ini akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat sesuai indikasi medis," jelasnya.

3. Defisit program JKN tak boleh dijadikan alasan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Timboel meyakini Keputusan Menkes dibuat untuk mengendalikan defisit program JKN. Padahal, mengacu data DJS BPJS Kesehatan, pembiayaan kanker relatif kecil dari total biaya INA CBGs.

Jumlah kasus kanker yang dibiayai JKN per Januari-Desember 2018 sebesar 1.990.091 dengan total biaya Rp2,9 triliun atau 3,35 persen dari total biaya INA CBGs sebesar Rp86,43 triliun.

"Pemerintah belum mampu mencari solusi atas masalah defisit ini tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan," kata Timboel.

4. Pemerintah diminta mencabut Keputusan Menteri

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

BPJS Watch meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri dan kembali memasukkan kedua jenis obat kanker dalam fornas. Selain itu, seluruh proses pembuatan regulasi JKN harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang berlaku seperti UU SJSN, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU RS, UU BPJS, melakukan uji publik, serta mensosialisasikannya sebelum aturan diberlakukan.

"Kami meminta pemerintah menghentikan pembuatan regulasi yang menurunkan manfaat pelayanan kesehatan," kata Timboel.

Baca Juga: Inilah 5 Fakta Perihal Kanker Darah yang Harus Kamu Tahu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya