Obat Kanker Dihapus dari Fornas, BPJS Watch: Tidak Memihak Pasien
Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menuai sorotan publik paska Kementerian Kesehatan mengeluarkan obat kanker kolorektal (kanker usus), yakni bevacizumab dan cetuximab dari formularium nasional (fornas) per 1 Maret 2019.
Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017).
"Ini artinya, kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tak lagi dijamin program JKN," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/2).
Baca Juga: Cari Tahu Alasan Pekan Depan TK2D Kutim Sudah Harus Terdaftar di BPJS
1. Keputusan Menkes bertentangan dengan Peraturan Presiden
Timboel menjelaskan Keputusan Menkes tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UU SJSN jo. Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang memasukkan obat sebagai salah satu tanggungan program JKN. Menurut dia, proses pembuatan Keputusan Menkes tidak melibatkan stakeholder JKN.
"Akibatnya keputusan itu menuai banyak protes dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), BPJS Watch, hingga Komunitas Penyintas Kanker," kata Timboel.
Baca Juga: Inilah 5 Fakta Perihal Kanker Darah yang Harus Kamu Tahu