Pernikahan Siswa SD di Sinjai Batal, Orangtua Pria Ganti Pesta Sunatan
Pernikahan anak melanggar undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana pernikahan dini bocah berinisial RS yang masih berusia 12 tahun warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya batal dilaksanakan. Pembatalan pernikahan tersebut dilakukan di kediaman mempelai pria yang merupakan seorang TKI berusia 21 tahun.
1. Kakek RS melarang pernikahan usia anak
Kakek RS, H Ramli bersikeras membatalkan pernikahan karena larangan undang-undang. Apalagi, pihak KUA di Kabupaten Jeneponto juga menolak pernikahan pasangan mempelai ini.
"Tadi malam saya sampai di sini, saya langsung minta batalkan karena pihak KUA di Jeneponto menolak melakukan akad nikah, sebab masih di bawah umur," ungkap Ramli seperti dikutip dari media setempat, rakyatku.com, Selasa (8/5).
Baca juga: 5 Pernikahan Dini di Indonesia yang Sita Perhatian Publik, Ada yang 4 Hari Cerai
Baca juga: Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus Dihapuskan