TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pernikahan Siswa SD di Sinjai Batal, Orangtua Pria Ganti Pesta Sunatan

Pernikahan anak melanggar undang-undang

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Rencana pernikahan dini bocah berinisial RS yang masih berusia 12 tahun warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya batal dilaksanakan. Pembatalan pernikahan tersebut dilakukan di kediaman mempelai pria yang merupakan seorang TKI berusia 21 tahun.

1. Kakek RS melarang pernikahan usia anak

IDN Times/Sukma Shakti

Kakek RS, H Ramli bersikeras membatalkan pernikahan karena larangan undang-undang. Apalagi, pihak KUA di Kabupaten Jeneponto juga menolak pernikahan pasangan mempelai ini.

"Tadi malam saya sampai di sini, saya langsung minta batalkan karena pihak KUA di Jeneponto menolak melakukan akad nikah, sebab masih di bawah umur," ungkap Ramli seperti dikutip dari media setempat, rakyatku.com, Selasa (8/5).

Baca juga: 5 Pernikahan Dini di Indonesia yang Sita Perhatian Publik, Ada yang 4 Hari Cerai

2. Resepsi diganti pesta sunatan

IDN Times/Sukma Shakti

Karena resepsi atau pesta pernikahan sudah disiapkan, mulai dari dekorasi hingga hidangan makanan, pihak keluarga lantas menggantinya dengan pesta sunatan adik bungsu RS. Hal itu untuk menjaga nama baik keluarga.

3. Pernikahan anak melanggar undang-undang

IDN Times/Sukma Shakti

Undang-undang melarang pernikahan anak di bawah umur. Pihak keluarga mempelai pria memutuskan membatalkan pernikahan.

"Tepaksa kami dari pihak keluarga sepakat untuk membatalkan, karena saya sudah tekankan ini melanggar undang-undang kepada orangtuanya," ujar Ramli.

Ijab kabul RS bersama calon suaminya Erwin sedianya bakal terselenggara di Tino, Kecamatan Taroang Jeneponto. Pesta pernkahan pada akhirnya dibatalkan karena pihak Kelurahan Balang Nipa menolak pernikahan, karena mempelai wanita masih di bawah umur.

4. Menjaga hubungan baik dan tradisi

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, sejumlah media menyebutkan, orang tua mempelai wanita berdalih pernikahan ini tidak dipaksakan siapapun. Karena selain kedua mempelai sudah berhubungan lama dan menjalani tradisi.

“Pernikahan ini dilangsungkan untuk jaga hubungan baik keluarga dan melanjutkan tradisi,” kata Sinar, orangtua mempelai wanita.

Baca juga: Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus Dihapuskan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya