Selain Jadi Tersangka oleh KPK, Dokter Bimanesh Terancam Sanksi ini
Izin praktik bisa dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal menghalang-halangi penyidikan, dokter Bimanesh Sutarjo yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau terancam sanksi lain.
Baca juga: Senin, KPK Panggil Ajudan Setya Novanto
Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
1. Menunggu berkekuatan hukum tetap
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih mengaku, belum melakukan tindakan lebih lanjut. Mengingat saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
"Majelis kode etik IDI baru bisa bertindak, jika berkaitan dengan teknis medis. Sampai saat ini, kami masih menunggu arahnya ke mana yang dimaksud KPK. Karena kami belum dapat informasi utuh tentang alasan dan bukti-bukti yang didapatkan oleh KPK," ungkap Daeng saat dihubungi IDN Times, Sabtu (13/1).
"Kalau memang itu, ya itu persoalan hukum murni. Bukan sebagai profesi dokter. Kebetulan saja orangnya dokter. Kalau masuk hukum murni, organisasi profesi gak bisa melakukan apa-apa, hanya bisa mendampingi, bersimpati secara moriil sebagai sesama dokter," ujar Daeng.
Baca juga: Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat