TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Jadi Tersangka oleh KPK, Dokter Bimanesh Terancam Sanksi ini 

Izin praktik bisa dicabut

Antara Foto/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal menghalang-halangi penyidikan, dokter Bimanesh Sutarjo yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau terancam sanksi lain.

Baca juga: Senin, KPK Panggil Ajudan Setya Novanto 

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

1. Menunggu berkekuatan hukum tetap

Antara Foto/Rosa Panggabean

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih mengaku, belum melakukan tindakan lebih lanjut. Mengingat saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

"Majelis kode etik IDI baru bisa bertindak, jika berkaitan dengan teknis medis. Sampai saat ini, kami masih menunggu arahnya ke mana yang dimaksud KPK. Karena kami belum dapat informasi utuh tentang alasan dan bukti-bukti yang didapatkan oleh KPK," ungkap Daeng saat dihubungi IDN Times, Sabtu (13/1).

"Kalau memang itu, ya itu persoalan hukum murni. Bukan sebagai profesi dokter. Kebetulan saja orangnya dokter. Kalau masuk hukum murni, organisasi profesi gak bisa melakukan apa-apa, hanya bisa mendampingi, bersimpati secara moriil sebagai sesama dokter," ujar Daeng.

2. Jika bukan medis, serahkan semuanya pada proses hukum

Antara Foto/Rosa Panggabean

Ia juga menjelaskan majelis kode etik IDI akan melakukan klarifikasi dan penilaian, apakah dokter tersebut dalam melakukan pelayanan sesuai standar etik dan standar kompetensi. 

Selanjutnya, IDI akan melakukan pendampingan dalam proses hukum. Agar dokter Bimanesh Sutarjo bisa membuktikan bahwa sudah sesuai standar, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang tetap.

"Tetapi itu kalau ada kaitannya dengan masalah teknis medis, ya. Kalau tak ada, berarti hal tersebut masalah hukum murni. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," ujarnya.

Baca juga: Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya