TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Bisa Pulang ke Indonesia, Ini 7 Fakta Pencekalan Rizieq Shihab

FPI klaim Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia, benarkah?

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Hampir tiga tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi lantaran dicekal oleh pemerintah setempat. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu hingga kini belum juga kembali ke tanah air.

Baru-baru ini, Rizieq kembali bikin gempar. Dalam demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan PA 212 dan FPI, diserukan bahwa Rizieq akan segera pulang ke Indonesia dan akan membuat revolusi. 

Seperti apa faktanya?

Baca Juga: Dubes RI Memperingatkan FPI Jangan Politisasi Makkah, Singgung Saudi

Baca Juga: FPI Bergantung kepada Allah Bukan Dubes Agar Rizieq Shihab Bisa Pulang

1. Klaim FPI dalam demo tolak omnibus law soal kepulangan Rizieq

Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Gaung kepulangan Rizieq disampaikan saat FPI menggelar aksi tolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Selasa (13/10/2020). FPI menyebarkan rilis tertulis yang menerangkan bahwa pencekalan Rizieq sudah dicabut oleh otoritas Saudi.

Dalam surat pernyataan DPP FPI yang ditandatangani Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman, disebutkan bahwa Rizieq bisa pulang karena pencekalan resmi dicabut usai berunding dengan otoritas setempat, tanpa pemerintah. Rizieq juga disebut telah dibebaskan dari denda apa pun setelah sebelumnya disebut harus membayar kelebihan waktu menetap (overstay) selama tinggal sejak 20 Juli 2018 senilai 30 ribu riyal atau sekitar Rp117 juta.

Munarman mengatakan penyebab Rizieq tak bisa kembali ke Tanah Air karena ada permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Saudi. Permintaan tersebut menurutnya dibungkus dengan informasi palsu bahwa Rizieq termasuk dalam daftar pencarian orang, yang telah mereka sampaikan sejak lama dan sudah pula dibantah pemerintah. Setelah Rizieq mengklarifikasi dan menunjukkan berbagai dokumen pembuktian, Arab menyadari kalau informasi yang mereka terima keliru.

2. Dubes RI untuk Arab Saudi pastikan Rizieq belum bisa keluar dari Saudi

Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel (Istimewa)

Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, menjawab klaim Front Pembela Islam (FPI) soal rencana kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Agus memastikan, Rizieq belum bisa keluar dari Saudi.

“Sampai detik ini Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan mukhalif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Red Blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (14/10/2020).

Agus menyampaikan, Saudi telah memiliki aturan yang baku soal keimigrasian. Sehingga, dia memastikan, tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap Rizieq.
 
“Terkait dengan denda dan punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-blacklist tidak bisa masuk Arab Saudi,” ungkapnya.
 
Dia menambahkan, hanya otoritas Saudi yang bisa memberikan penjelasan detail soal aturan apa saja yang dilanggar Rizieq.  
 
“KSA (Kerajaan Arab Saudi) yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS,” kata Agus.

3. Ketua FPI menuding Pemerintah Indonesia melanggar HAM

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis menuding pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, karena bersikap tidak acuh atas pencekalan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Ahmad Shobri mengatakan Rizieq adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga harus mendapatkan perlindungan atas masalah yang menimpanya. Rizieq juga seorang tokoh nasional yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih, tetapi pemerintah cenderung diam. 

"Siapa pun wajib dapat perlindungan. Kalau tokoh nasional aja tidak serius, apalagi rakyat biasa?" tutur Ahmad saat konferensi pers menanggapi pencekalan Rizieq Shihab di Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin 11 November 2019.

4. Pihak keluarga Rizieq menyebut pemerintah Indonesia yang meminta Arab Saudi mencekal Rizieq

Dok.IDN Times/Istimewa

Sementara, Hanief mewakili keluarga Rizieq, mendapat informasi dari Rizieq bahwa ada pihak dari Indonesia yang meminta pemerintah Arab Saudi mencekal Rizieq. Apabila memang benar Pemerintah RI melakukan pencekalan terhadap Rizieq, kata Hanief, hal itu harus dibuka kepada publik dan diakui secara langsung.

Hanief menjelaskan, pencekalan tersebut dimulai setelah munculnya kasus chat pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab. Hanief mengungkapkan, sebelum masa izin tinggal Rizieq Shihab habis, Rizieq telah mencoba keluar dari Arab Saudi sebanyak tiga kali tetapi ditolak karena dicekal.

"Pertama Juli 2018 ternyata gagal karena dicekal, gak bisa keluar, kemudian coba lagi sebelum masa tinggalnya habis tanggal 12 Juli 2018, lagi-lagi gagal," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan Surat Cekal Rizieq Shihab, Begini Penjelasan FPI

5. Slamet Ma'arif minta pencekalan Rizieq Shihab dicabut

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. (IDN Times/Irfan Fathurochman)

Sementara, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif meminta pencekalan atas Rizieq Shihab segera dicabut karena mengarah ke pelanggaran HAM. Menurut dia, Rizieq merupakan warga negara Indonesia yang seharusnya dilindungi, tetapi pemerintah justru cenderung acuh tak acuh. 

"Jika hak asasi beliau terpenuhi, cekalnya sudah dicabut maka kita bisa pastikan beliau akan hadir dan berkumpul dengan kita semua," ujar Slamet.

6. Paspor atas nama Rizieq Shihab masih berlaku

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ronny F Sompie, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memastikan paspor atas nama Rizieq Shihab masih berlaku.

"Paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, tanggal 25 Februari tahun 2016 yang lalu, dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021," katanya.

Ronny menjelaskan, paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq.

"Nah, ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung pada pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal," katanya.

Baca Juga: Bantah Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud: Kalau Butuh Uang Saya Bantu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya