TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI terkait Kasus Dokter Terawan

Uji disertasi saja tak cukup

antaranews.com

Jakarta, IDN Times - Metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau cuci otak yang diterapkan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Seobroto (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto atau lebih dikenal dokter Terawan, masih menjadi perdebatan. 

Baca juga: IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan, Apa Sebabnya?

1. Metode DSA harus diuji klinik

antaranews.com

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Akmal Taher mengatakan, keberhasilan sebuah penelitian adalah adanya bukti yang bisa diterapkan disertai standar pelayanan. Jika sudah ada standar pelayanan, terbukti bermanfaat dengan minim efek samping, langkah selanjutnya adalah dibuktikan melalui uji klinik. Paling mudah adalah melalui perbandingan dengan metode yang sudah lama.

"Misalnya produk lama keberhasilannya 70 persen, yang baru berapa persen? Harus ada penelitian khusus mengenai hal itu. Tidak bisa asal ngomong berhasil sekian persen. Harus dalam satu set penelitian. Ada juga faktor lain yang dilihat, misalnya kalau yang 70 persen berhasil itu harga 50 perak, tapi yang baru juga 70 persen tapi mahal, maka lebih baik pakai yang lama," kata Akmal di Jakarta, Kamis (12/4) lalu.

2. Metode baru harus menaati skema

koranjakarta.com

Menurut Akmal, penemuan metode baru juga harus melewati skema. Misalnya dalam hal obat, harus diuji dulu ke binatang. Jika terbukti bagus, baru dicoba ke orang dalam jumlah kecil, kemudian berlanjut ke orang dalam jumlah besar. Pengujian harus dilakukan sukarela dan yang bersangkutan tahu jika dirinya menjadi bahan penelitian.

"Misalnya obat suntik dan minum, orang lebih memilih minum. Kemudian harga, pasti lebih murah. Efek sampingnya juga pasti yang rendah. Semuanya harus dihitung. Tapi yang terpenting adalah semua harus tahu apakah itu manfaat atau tidak," kata dia.

Baca juga: IDI: Uji Kelayakan Metode Cuci Otak Dokter Terawan Masuk Ranah Kemenkes

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya