Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
Dua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Setelah dua pekan ditunda, sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dana umrah jemaah First Travel memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5).
Baca juga: Sidang First Travel Diwarnai Isak Tangis Terdakwa Andika dan Hasibuan
1. JPU membacakan tuntutan kepada Siti Nuraidah alias Kiki
Di awal sidang, JPU membacakan tuntutan kepada Kiki Hasibuan, salah seorang terdakwa. Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kiki Hasibuan dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
“Karena Kiki bukan pelaku utama atau pelaku intelektual, makanya berbeda masa tuntutannya dengan Andika dan Anniesa,” kata Jaksa Heri Jerman setelah sidang.
Baca juga: Bos First Travel Segera Hadapi Tuntutan, JPU Siapkan Formula