TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian Uang

Saksi ahli dari PPATK dihadirkan dalam persidangan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Muhammad Novian sebagai saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Cara Bos First Travel Manjakan Pacarnya, Membelikan Apartemen, Mobil, Hingga Perhiasan

1. Saksi ahli menjelaskan pola-pola pencucian uang 

IDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Novian, ada tiga pola tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertama, placement (penempatan) di mana perbankan digunakan sebagai alat pencucian uang. Kedua, layering. (pelapisan) Pelaku melakukan transaksi sedemikian rupa agar asal usul uang tidak diketahui.

Ketiga, pola integritas. Pola ini dipraktikan oleh pelaku pencucian uang dengan mencampur atau mendirikan perusahaan lain yang sah atau dibelanjakannya hasil TPPU untuk aset atau keperluan pribadinya.  

2. JPU bertanya kepada saksi soal penggelapan uang 

IDN Times/Irfan Fathurohman

"Bagaimana untuk menetapkan tersangka dalam dakwaan pencucian uang, apa unsur hukumnya?” tanya JPU L Tambunan.

“Konstruksi hukum dalam tindak pidana pencucian uang cukup dengan diduga mengisyaratkan pelanggaran tindak pidana pencucian uang secara batin sudah cukup,” jawab Novian.

Novian juga berpendapat bahwa pelaku pencucian uang sejak awal sudah berupaya memutar kekayaannya secara sadar (batin) untuk membelanjakannya dengan cara mengatasnamakan orang lain atas apa yang ia beli.

3. Pelaku memutus mata rantai dengan transfer ke rekening lain

IDN Times/Irfan Fathurohman

Selain pola-pola yang sudah disebutkan, salah satu cara memutus mata rantai transaksi pencucian uang adalah dengan cara transfer ke rekening lain.

“Karena kalau tarik tunai itu bukan favorit para pelaku, mereka pasti berpikir uangnya akan kepotong biaya administrasi atau pajak. Makanya mereka pasti memilih untuk transfer ke rekening lain untuk membiaskan asal usul uang,” ucap Novian.

Baca juga: Sidang First Travel, Hakim Pertanyakan Pengawasan Kemenag

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya