Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian Uang
Saksi ahli dari PPATK dihadirkan dalam persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Muhammad Novian sebagai saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Cara Bos First Travel Manjakan Pacarnya, Membelikan Apartemen, Mobil, Hingga Perhiasan
1. Saksi ahli menjelaskan pola-pola pencucian uang
Menurut Novian, ada tiga pola tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertama, placement (penempatan) di mana perbankan digunakan sebagai alat pencucian uang. Kedua, layering. (pelapisan) Pelaku melakukan transaksi sedemikian rupa agar asal usul uang tidak diketahui.
Ketiga, pola integritas. Pola ini dipraktikan oleh pelaku pencucian uang dengan mencampur atau mendirikan perusahaan lain yang sah atau dibelanjakannya hasil TPPU untuk aset atau keperluan pribadinya.
Baca juga: Sidang First Travel, Hakim Pertanyakan Pengawasan Kemenag